Vonis Kepada Koruptor Harus Maksimal

26-11-2013 / KOMISI III

Anggota DPR Syarifudin Sudding mengharapkan, ketika aparat penegak hukum melakukan tugasnya dari penyidikan, penuntutan sampai pada putusan di pengadilan, hendaknya  memiliki komitmen dan semangat  yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, dalam menjatuhkan vonis harus diberikan hukuman yang maksimal, sehingga akan memberikan efek jera .

Hal itu dikatakan Sudding kepada pers di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/11) menanggapi keputusan kasasi MA yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 39 miliar kepada Angelina Sondakh, jauh lebih berat dari keputusan hakim Tipikor selama 4,5 tahun penjara.

Menurut Sudding, semangat lahirnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah bagaimana semua hasil kejahatannya bisa dirampas untuk negara. “ Perampasan atau pemiskinan itulah dalam konteks untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Untuk itu politisi dari Partai Hanura ini menegaskan, semangat inilah yang perlu dipahami oleh para aparat penegak hukum, mulai dari proses penyidikan terhadap para tersangka, penuntutan sampai kepada vonis yang dilakukan majelis hakim. Dengan demikian kejahatan korupsi yang juga sebagai kejahatan luar biasa-selain terorisme dan narkoba, bisa diminimalisir. “ Tindakan korupsi juga merupakan kejahatan kemanusiaan. Berapa banyak orang yang dikorbankan akibat korupsi,” tandasnya.

Sudding berharap, para hakim jangan berlindung dibalik azas kemandirian dan kebebasan.  Paling tidak harus memenuhi rasa keadilan masyarakat. “ Distulah para hakim kita tuntut untuk menerapkan hukum  progesif, sesuai hati nurani, bagaimana mendalami rasa keadilan masyarakat,” tambah dia.

Kita harus sepakat, lanjut Sudding, kejahatan korupsi adalah musuh bersama dan harus betul-betul dipahami para hakim dalam mengadili dan memutus perkara korupsi. Janganlagi memberikan hukuman yang ringan, bila fakta-fakta medukung dan memiliki bukti kuat terlibat, maka harus dijatuhkan hukuman yang maksimal.

“ Hakim itu harus memahami, menggali nilai-nilai hukum serta rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Itu sebenarnya yang kita tuntut agar para hakim menerapkan hukum progresif sesuai hati nurani,” kata Sudding menambahkan. (mp), foto : wahyu/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...