Vonis Kepada Koruptor Harus Maksimal
Anggota DPR Syarifudin Sudding mengharapkan, ketika aparat penegak hukum melakukan tugasnya dari penyidikan, penuntutan sampai pada putusan di pengadilan, hendaknya memiliki komitmen dan semangat yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, dalam menjatuhkan vonis harus diberikan hukuman yang maksimal, sehingga akan memberikan efek jera .
Hal itu dikatakan Sudding kepada pers di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/11) menanggapi keputusan kasasi MA yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 39 miliar kepada Angelina Sondakh, jauh lebih berat dari keputusan hakim Tipikor selama 4,5 tahun penjara.
Menurut Sudding, semangat lahirnya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah bagaimana semua hasil kejahatannya bisa dirampas untuk negara. “ Perampasan atau pemiskinan itulah dalam konteks untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Untuk itu politisi dari Partai Hanura ini menegaskan, semangat inilah yang perlu dipahami oleh para aparat penegak hukum, mulai dari proses penyidikan terhadap para tersangka, penuntutan sampai kepada vonis yang dilakukan majelis hakim. Dengan demikian kejahatan korupsi yang juga sebagai kejahatan luar biasa-selain terorisme dan narkoba, bisa diminimalisir. “ Tindakan korupsi juga merupakan kejahatan kemanusiaan. Berapa banyak orang yang dikorbankan akibat korupsi,” tandasnya.
Sudding berharap, para hakim jangan berlindung dibalik azas kemandirian dan kebebasan. Paling tidak harus memenuhi rasa keadilan masyarakat. “ Distulah para hakim kita tuntut untuk menerapkan hukum progesif, sesuai hati nurani, bagaimana mendalami rasa keadilan masyarakat,” tambah dia.
Kita harus sepakat, lanjut Sudding, kejahatan korupsi adalah musuh bersama dan harus betul-betul dipahami para hakim dalam mengadili dan memutus perkara korupsi. Janganlagi memberikan hukuman yang ringan, bila fakta-fakta medukung dan memiliki bukti kuat terlibat, maka harus dijatuhkan hukuman yang maksimal.
“ Hakim itu harus memahami, menggali nilai-nilai hukum serta rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Itu sebenarnya yang kita tuntut agar para hakim menerapkan hukum progresif sesuai hati nurani,” kata Sudding menambahkan. (mp), foto : wahyu/parle/hr.